Pengaturan transportasi kimia / pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) diselenggarakan
dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan B3 yang
selamat, aman, lancar, tertib dan teratur, serta mampu memadukan dengan
moda transportasi lainnya, sehingga dampak negatif dari interaksi fisik,
kimia dan mekanik antar bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan
manusia, kendaraan lainnya maupun lingkungan sekitarnya dapat dicegah.
Untuk keselamatan dan keamanan pengoperasian transportasi kimia / angkutan bahan berbahaya dan beracun di jalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan, perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai pengangkutan bahan berbahaya dan beracun di jalan. Ketentuan tersebut diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. NOMOR : SK.725/AJ.302/DRJD/2004.
Ruang lingkup pengaturan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) meliputi :
a. persyaratan kendaraan pengangkut B3;
b. persyaratan pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan B3;
c. persyaratan lintas angkutan B3;
d. persyaratan pengoperasian angkutan B3.
Setiap kendaraan transportasi kimia / pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3) harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai dengan jenis dan karakteristik bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diangkut. Yang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan , dan juga kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dilengkapi perlengkapan keadaan darurat.
Selain kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (b3) harus memenuhi persyaratan umum dan khusus di atas, juga Pengemudi kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Selain hal diatas juga Lintasan angkutan bahan berbahaya dan beracun di jalan ditentukan oleh Direktur Jenderal.
Bahan berbahaya dan beracun (B3) diklasifikasikan sebagai berikut :
a. mudah meledak;
b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu;
c. cairan mudah menyala;
d. padatan mudah menyala;
e. oksidator, peroksida organik;
f. bahan beracun dan mudah menular;
g. bahan radioaktif;
h. bahan korosif;
i. bahan berbahaya lainnya.
Untuk keselamatan dan keamanan transportasi kimia / pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tingkat bahayanya besar dengan jangkauan luas, penjalaran cepat serta penanganan dan pengamanannya sulit, pengangkut bahan berbahaya wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal sebelum pelaksanaan pengangkutan.
Pemilik dan atau penanggung jawab bahan berbahaya dan beracun (B3) bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan, jembatan dan gangguan lingkungan di sekitarnya yang diakibatkan oleh transportasi kimia / pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang menjadi miliknya. Pemilik bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib memberikan keterangan tentang sifat dan karakteristik B3 yang dimiliki dan memberikan pelatihan-pelatihan sesuai dengan kebutuhan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 dan Pasal 10.
Setiap pelaksanaan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib diawasi oleh pengawas yang memenuhi persyaratan, termasuk untuk kegiatan muat dan bongkar.
No comments:
Post a Comment